Sudah lama rasanya saya gak menulis disini, awalnya mau ditulis ketika sudah selesai presentasinya, tapi saya udah gak sabar untuk 'cerita' disini..
Here is it...
Salah satu matkul yang saya ambil di semester 8 ini adalah mata kuliah Kontaminasi dan Remediasi, mata kuliah S2 yang jadi makupil S1, dimana untuk tugas akhirnya, kami diperintahkan untuk membahas satu kasus kontaminasi yang terjadi di Indonesia dan teknologi remediasi seperti apa yang digunakan untuk prosesnya.
Singkat cerita, dibuatlah kelompok beranggotakan enam orang, dan setelah mengajukan beberapa usulan kasus kontaminasi, akhirnya kelompok kami memilih kasus kontaminasi timbal (Pb) di Desa Cinangka, Ciampea, Jawa Barat.
Belum. Tugasnya belum dipresentasikan. Kalau sesuai jadwal, maka presentasinya adalah tanggal 9 Mei 2017. Dan sekarang sudah dapat data apa saja? Belum dapet apa-apa.
Bukan. Bukannya gak dikerjain. Karena terus terang sebulan lebih terakhir ini, yang kami lakukan cuma bolak-balik urus surat izinnya. S U R A T I Z I N.
Kasus ini, adalah tentang urusan administrasi di Depok dan Kabupaten Bogor. Saya gak berani menggeneralisir bagaimana daerah-daerah lain.
Yap! Maka postingan ini, semoga memberi pencerahan bagi yang membaca dan ingin mengurus hal serupa dengan saya. Bagaimanaribetnya cara menghadapi administrasi dan birokrasi dalam hal mengurus perizinan penelitian.
1. Pertama-tama, buat dahulu surat pengantar dari kampus. Kalau saya, buat dahulu surat pengantar dari Departemen Teknik Sipil. Di Dept. Teknik Sipil, surat pengantar ada dua macam, yang tulis tangan atau yang di ketik. Waktu menunggu yang tulis tangan lebih cepat dari yang diketik memang, tapi agar supaya lebih rapih, maka kelompok kami membuat yang diketik. Lalu tunggu beberapa hari untuk diambil surat pengantarnya.
Oh iya! Karena tujuan kami adalah kasus di Kabupaten Bogor, maka surat pengantar dari Departemen-nya dibuat dua; satu untuk di bawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, satu lagi untuk ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depok. Surat ke Kesbangpol Depok dibuat karena Kesbangpol Kab. Bogor baru mau menerima surat ketika sudah ada rekomendasi dari kesbangpol daerah asal, yang mana karena kampus UI ada di Depok, maka surat harus berasal dari Kesbangpol Depok.
Sampai sini paham ya?
Surat pengantar nya yang ada dua, dibawa ke masing-masing instansi tujuan :
2a. Bawa surat pengantar dari Departemen ke Kesbangpol Depok, yang letaknya ada di Balaikota Depok. Sampai disana, ditanya keperluannya apa dan diminta menyerahkan satu buah fotokopi KTP. Prosesnya cepat. Surat izin dari Kesbangpol Depok bisa ditunggu di saat yang sama.
2b. Bawa surat pengantar dari Departemen ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor. Sampai disana, ditanya keperluannya apa?, ingin bertemu siapa?, apa sudah membuat janji? Lalu surat diberi stampel DLH, tanda sudah mendapatkan izin.
3. Surat rekomendasi dari Kesbangpol Depok dan surat izin berstempel dari DLH Kab. Bogor dibawa ke Kesbangpol Kab. Bogor untuk diganti dengan surat izin penelitian (padahal ya saya bukan mau meneliti). Sama seperti Kesbangpol Depok, surat izinnya bisa ditunggu selesai pada saat yang sama.
4. Bawa / kirim surat izin dari Kesbangpol Kab. Bogor itu ke DLH untuk di disposisi dan diberi izin, lalu tunggu kabar selanjutnya, kapan kamu diizinkan untuk wawancara dan minta data.
5. Selesai! Dengan mengikuti 4 langkah diatas. Kamu sudah mendapat izin untuk melakukan kunjungan ke Desa tujuan, atau untuk mewawancarai DLH, untuk meminta dokumen / data terkait kasus kontaminasi, atau melakukan apapun untuk tugas kuliahmu, selama kamu mematuhi tata tertib yang tertera pada surat.
^-^
---Bagi yang ingin mendapat info tentang tata cara mengurus perizinan, maka sudah selesai sampai disini. Tapi kalau mau membaca keseluruhan postingan saya, dipersilahkan---
Loh?! Gampang banget! Kok ampe sebulan lebih?
Lebay! Ini sih emang gak dikerjain.
Males aja kali lo nya~~
Jadi, postingan di atas adalah tata cara Y A N G B E N A R dan R U N U T dalam membuat perizinan, kalau dihitung waktu mengurus plus waktu menunggu, seminggu juga selesai, kok. R U N U T gitu ya.
Tapi kok lo lama banget ngurusnya?
Pertama. Kami ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk bertanya-tanya tentang kasus kontaminasi di Desa Cinangka. Tapi KLHK engga memberikan data karena 'diluar kuasanya', kami disarankan untuk ke DLH Kab. Bogor-nya langsung dan bertemu dengan seorang kepala lapangan yang menangani kasus tersebut.
Okaylah~
Lalu, selang beberapa hari, jalanlah kami ke DLH kab. Bogor berbekal alamat yang ada di google. Naik kereta, sambung ojek mobil online. Lumayan sih, ada di Cibinong. Eh taunya U D A H P I N D A H K A N T O R. Mbok ya, diupdate gitu di website kalau udah pindah dan punya alamat baru :"). Setelah dapat alamat baru, kami bergegas kesana. Sampai sana, dilayani dengan ramah dan ditanya ada keperluan apa, kami jelaskan. Tapi kami tidak berhasil untuk bertemu dengan kepala lapangan yang dimaksud, tapi kami diberi nomer beliau agar bisa berhubungan dan membuat janji.
Okay okay~
Singkat cerita, chatingan-lah saya dengan sang kepala lapangan ini, sang Ibu memberi pengarahan untuk membuat surat dari departemen yang ditujukan ke kepala DLH. Jika kepala DLH memberi izin, maka boleh kami wawancara tentang kasus itu. Oke surat dibuat. Karena keterbatasan waktu, akhirnya kami meminta izin, apakah boleh di email saja? Sang Ibu membolehkan.
Lalu dibuatlah surat pengantar dari Departemen, tunggu beberapa hari, dan surat jadi. Lalu di-scan dan dikirim via email. Beberapa hari kemudian kami mendapat jawaban, "Mbak. Kita ga bisa kasih izin, mbak bawa suratnya dulu ke kesbangpol Kab. Bogor, harus dapat izin dulu dari sana, alamat ada di lalalala.."
"Suratnya belum saya sampaikan ke kepala Dinas. Nunggu izin dulu dari kesbangpol"
"Oh gitu, baik bu."
Beberapa hari kemudian...
Lalu, jalanlah kami ke Kesbangpol Kab. Bogor dengan surat pengantar dari Departemen yang ditujukan ke kepala DLH tadi. Sampai disana, dihampiri dan ditanya oleh satpam, "mbak ada perlu apa?", saya jelaskan bla bla bla bla
"boleh lihat suratnya, mbak?", saya kasih suratnya.
"Oh, maaf mbak, ini suratnya salah. (W H A T?) harusnya ditujukan ke Kesbangpol Kabupaten Bogor bukan ke Dinas Lingkungan Hidup. Masuk dulu sini mbak, biar dijelaskan."
Masuklah saya ke dalam sebuah ruangan, disana ada pegawai yang menjelaskan pada saya tata cara mengurus suratnya.
"Mbak, ini ditujukannya salah, harusnya ke Kesbangpol Kab. Bogor, bukan ke DLH."
"Iya bu, ini surat awalnya mau ditujukan ke DLH, tapi katanya disuruh bawa dulu ke Kesbangpol Kab. Bogor buat minta izin, makanya suratnya saya bawa ke sini."
"Tetap salah, mbak."
Yaudeeh... dibikin ulang deh~
"Mbak urus surat izin dulu ke Kesbangpol Depok, ya. Karena kampus Mbak kan ada di Depok. Kita lintas administrasi."
Oh, okay ntar dibikin~
"Sama ini surat yang ditujukan ke DLH, dibawa lagi ke DLH buat diminta stampel, tanda sudah diberi izin. Karena kami (kesbangpol) gak bisa memberi izin kalau dari instansi yang terkait (DLH) tidak memberi izin."
Disini saya 'ngotot-ngotot-an' ama mbak pegawainya.
"LOH GIMANA. KATA KESBANGPOL DISURUH BAWA KE DLH. KATA DLH DISURUH BAWA KE KESBANGPOL?"
kata DLH, bawa ke kesbangpol untuk minta izin, kalau Kesbangpol izinin, DLH P A S T I izinin.
kata Kesbangpol, bawa ke DLH minta stampel izin, kalau DLH izinin, Kesbangpol P A S T I izinin.
Ini yang bener yang manaaa ya Allah???
Terus aja begitu ampe cibinong-ui jadi deket dan gak ada macet.
Pulanglah saya tanpa mendapat izin apa-apa.
di-chat saya menjelaskan kenapa ibu kepala lapangan kasus Desa Cinangka tentang apa yang dijelaskan oleh pegawai kesbangpol Kab. Bogor. Terutama bagian stampel dari DLH. Dibalesnya cuma "ok"
waduww, ibu salah kasih info cuma jawab "ok"
saya masih legowo aja, sembari mengurus surat dari Departemen lagi, nunggu lagi. lalu dibawa ke Kesbangpol Depok.
UDAAH, SURAT UDAH JADII. KESBANGPOL DEPOK UDAH IZININ. TINGGAL MINTA STAMPEL DLH DAN DIBAWA KE KESBANGPOL. Lalu dichat lah sama sang ibu, "Assalamualaykum Atika. punten ini mengenai suratnya dibuat lebih terperinci, izin wawancara dan permohonan datanya tentang apa saja? tolong lebih detail supaya diarahkan oleh bagian umum dan kepegawaian."
waduuuwwww, ibu. kenapa gak dibilang dari awal.......ini surat ketiga yang dibuat ke departemen untuk tujuan yang sama, bosen kali mbak Dian di administrasi Dept. Sipil bikin suratnya :(
Lalu sang ibu memberikan nomer seorang bapak yang adalah bagian umum dan kepegawaian. Chat lah dengan si bapak, dan diakhiri dengan meminta kita datang langsung ke DLH untuk distampel.
Jalanlah ke DLH, surat distampel. Disuruh pulang._.
Esok harinya, jalanlah ke Kesbangpol Kab. Bogor, dengan membawa surat berstempel dari DLH dan surat rekomendasi dari Kesbangpol Depok.
Selesai. Rabu, 26 April 2017. Hari itu juga, surat izin jadi. Akhirnya yak wawancara juga!
Lalu chat ke Bapak bagian umum dan kepegawaian tersebut, bahwa Kamis besok kita mau wawancara, bolehkah?
Bapaknya berkata, "surat harus sampai dulu disini, nanti didisposisi, dibawa ke kepala. baru diberi izin boleh atau tidaknya wawancara."
Karena rasanya S U D A H L E L A H B O L A K - B A L I K Cibinong-UI-Cibinong-UI, akhirnya minta keringanan, "pak, diemail saja boleh?"
"jangan email, fax aja. kirim ke nomer ini."
Atuhlah nyari tukang fax sekarang dimana? haha
Akhirnya dapat kabar kalau di Kantor Pos Indonesia di FISIP bisa kirim fax.
Tapi karena lumayan jauh dari Kutek, akhirnya saya ke Kantor Pos di belakang kutek, dengan asumsi, 'kalau kantor pos fisip bisa, pasti semua kantor pos bisa kan?'
Jalanlah saya, bersama satu orang teman sekelompok. Dari kita berdua, belum ada yang pernah kirim fax. LOL.
"Bang. Bisa kirim fax?"
"apa, mbak?"
"fax. faximilie."
"oh, bisa."
Alhamdulillah...
"tulis nama sama alamat ya mbak?"
"eh?" saya plongo banget, emang gak ngerti tentang fax, ya ikutin aja perintah mas-nya.
"sama tulis nomer telepon, mbak."
yang saya tulis adalah nomer fax tujuan. Lalu dia bertanya lagi, "mau yang sehari sampai atau tiga hari?"
"LOH? Bukannya langsung sampe?"
"oh engga ada yang langsung mbak."
"oh gitu... kalau yang kirim sehari, besok sampai? jam berapa kira-kira?"
"ya gak nentu mbak.. tapi sampainya besok."
"yaudah deh, yang sehari sampai."
terus suratnya ditimbang (lah kok ditimbang?) dan si mas-nya ngetik-ngetik sesuatu di komputer, kirain dia kirim fax kan, terus keluar resi warna pink. Sumpah, ini gue curiga banget. kok tulisannya, "dokumen" terus nomer fax tujuannya ada di bagian pengirim.
"15.500 mbak"
oke, bayar, terus pulang. Tapi akhirnya kita balik lagi untuk memastikan "mas, ini bener kan kirim fax?"
"iya bener kok mbak."
okay~
sembari jalan pulang, ngobrol-ngobrol sama Nia, "ni, kok jaman udah maju banget. udah ada email, tapi ngirim fax aja seharian ya? aneh."
akhirnya chat ke bapaknya kalau surat udah di-fax, tapi sampenya besok. bapaknya bilang, "kirim apaan seharian? fax mah cepat, 5 menit juga sampai. ke wartel dulu ya, kirim ke nomer yang tadi saya kasih."
waduuuwww itu rasanya kesel udah diubun-ubun banget, "ini antara kitanya gaptek, abang posnya gak paham, apa gimana sih? tapi tadi dia bilang bisa kirim fax?"
Akhirnya googling juga tata cara mengirim fax dan nanya sama beberapa teman, seberapa lama surat yang dikirim fax sampe. "yaelah ngirim apaan sehari? ga ampe lima menit juga sampe"
balik lagi ke kantor pos tersebut, udah gak ada senyum-senyumnya muka gue waktu itu :(
"mas, ini tuh tadi ngirim dokumen ya?"
"iya"
"Loh kan tadi saya bilang kirim fax......................."
"iya. Fax itu dokumen, kan?", dia pasang wajah cengengesan. Subhanallah.
Mbak pegawai disampingnya (yang ketika pertama tadi kami datang, dia belum ada), akhirnya bilang, "disini mah gak bisa fax. Udah itu, balikin duitnya."
si mas-mas ini masih gak paham kalo saat itu saya lagi komplain, sampe akhirnya mbak-mbak nya bilang, "itu ambil resinya, batalkan pengirimannya, balikin dokumen ama duitnya."
"tapi udah begini mbak, gimana? hehehe", cengengesan sambil nunjukin amplop surat saya yang udah distempel pos indonesia.
"yaudah gapapa."
Surat saya terima, saya balik, gapake bilang makasih lagi, melengos aja. Karena udah.....gimana ya rasanya :") Kalau kita mau ngeprint tapi gak paham caranya, gak perlu kan googling-googling tata cara ngeprint? abangnya pasti paham dan mau bantu. Saya beranggapan yang sama terhadap pegawai pos indonesia.
Duh ya kalau gak paham fax tuh apa, tanya balik gitu. Ini main bisa-bisa aja taunya dijadiin pengiriman dokumen :(
akhirnya jalan kaki dari kutek menyusuri kukel, cari tukang fotokopian yang bisa fax. Dapatlah di Omega. masuk dan kirim, tau ga berapa lama? C U M A E M P A T P U L U H D E T I K. atauhlah apaan itu jadi sehari? :(
Chat bapaknya buat mengabari kalau kita dah kirim fax. surat udah masuk dan beliau bilang bahwa besok (Jumat pagi) akan mengabari kita diberi izin atau tidak untuk wawancara.
Jumat pagi (28 April 2017). Bapaknya memberi kabar kalau kita diberi izin. Maka Jumat siang, sehabis waktu solat Jumat, kami berangkat ke DLH Kab. Bogor. Bawa dua kamera, tripod, mikrofon. Siap untuk wawancara.
Sampe sana, ketemu si Bapak ini. Diarahkan ke lantai tiga, tempat sang ibu kepala lapangan yang menangani kasus Desa Cinangka. Sampe sana wawancara? oh! belum!
T E R N Y A T A B E L I A U U D A H P U L A N G.
U D A H P U L A N G karena beliau sakit.
karena ternyata ada miskom di internalnya. Bagian umum dan kepegawaian BELUM MENGABARI kalau HARI ITU kita mau wawancara.
Gak dapet apa-apa.
cuma dikasih penjelasan yang kayaknya lebih terasa kayak pembelaan.
"iya suratnya baru jadi tadi pagi." (lol orang gue kirim kemarin)
"belum di disposisi ke atasan"
"bapak kepengawaian belum bilang ke ibu kepala lapangan kalau hari ini ada yang mau wawancara."
"coba mbaknya janjian dulu ama ibu, mungkin ibunya masih nunggu dan ada di kantor jam saat ini."
"ini data aja kita gabisa dapet gitu mbak? biar gak sia-sia jauh-jauh kita dateng kesini? seengaknya dapet hasil buat nyicil tugas?, gue yang udah gada kontrol ngomong gitu, ya Allah haha
"gak bisa mbak. semua dokumen dipegang Ibu."
"staff nya gak ada yang bisa kita wawancarain?"
"yang paham ibu, mbak"
"kepala dinasnya aja deh mbak kita wawancara?"
"gak bisa, prosedurnya kalau ada yang mau wawancara, bagian yang bertanggungjawab yang diwawancarai."
BYAR! Gakuat lagi rasanya. Ini masih di dalam satu kantor. Butuh berapa lama sih ngurusin gituan? ribet banget Subhanallah....
Tiba-tiba kebayang semuanya dari awal....
Ini kita BOLAK BALIK Departemen - DLH - Kesbangpol Kab. Bogor - Departemen - Kebangpol Depok - Departemen - DLH - Kesbangpol Kab Bogor - DLH.
dikira tinggal cling langsung sampe :" bolos-bolos matkul lain demi antar surat, lalu terbayang abang pos yang kemarin begitu. Gak kuat lagi rasanya. Nangis sesegukan.
Ending-nya, kita dijanjikan buat dihubungin, kalau ibunya sudah ada dikantor dan bersedia hadir. Kita minta tanggal 2 Mei 2017, tapi pihak sana ga berani janji. "nanti kami kabari ya."
Terus tugasnya dipresentasiin tanggal 9 Mei 2017. TAUDEH GIMANA NASIBNYA.
Belum. Tugasnya belum dipresentasikan. Kalau sesuai jadwal, maka presentasinya adalah tanggal 9 Mei 2017. Dan sekarang sudah dapat data apa saja? Belum dapet apa-apa.
Bukan. Bukannya gak dikerjain. Karena terus terang sebulan lebih terakhir ini, yang kami lakukan cuma bolak-balik urus surat izinnya. S U R A T I Z I N.
Kasus ini, adalah tentang urusan administrasi di Depok dan Kabupaten Bogor. Saya gak berani menggeneralisir bagaimana daerah-daerah lain.
Yap! Maka postingan ini, semoga memberi pencerahan bagi yang membaca dan ingin mengurus hal serupa dengan saya. Bagaimana
1. Pertama-tama, buat dahulu surat pengantar dari kampus. Kalau saya, buat dahulu surat pengantar dari Departemen Teknik Sipil. Di Dept. Teknik Sipil, surat pengantar ada dua macam, yang tulis tangan atau yang di ketik. Waktu menunggu yang tulis tangan lebih cepat dari yang diketik memang, tapi agar supaya lebih rapih, maka kelompok kami membuat yang diketik. Lalu tunggu beberapa hari untuk diambil surat pengantarnya.
Oh iya! Karena tujuan kami adalah kasus di Kabupaten Bogor, maka surat pengantar dari Departemen-nya dibuat dua; satu untuk di bawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, satu lagi untuk ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depok. Surat ke Kesbangpol Depok dibuat karena Kesbangpol Kab. Bogor baru mau menerima surat ketika sudah ada rekomendasi dari kesbangpol daerah asal, yang mana karena kampus UI ada di Depok, maka surat harus berasal dari Kesbangpol Depok.
Sampai sini paham ya?
Surat pengantar nya yang ada dua, dibawa ke masing-masing instansi tujuan :
2a. Bawa surat pengantar dari Departemen ke Kesbangpol Depok, yang letaknya ada di Balaikota Depok. Sampai disana, ditanya keperluannya apa dan diminta menyerahkan satu buah fotokopi KTP. Prosesnya cepat. Surat izin dari Kesbangpol Depok bisa ditunggu di saat yang sama.
2b. Bawa surat pengantar dari Departemen ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor. Sampai disana, ditanya keperluannya apa?, ingin bertemu siapa?, apa sudah membuat janji? Lalu surat diberi stampel DLH, tanda sudah mendapatkan izin.
3. Surat rekomendasi dari Kesbangpol Depok dan surat izin berstempel dari DLH Kab. Bogor dibawa ke Kesbangpol Kab. Bogor untuk diganti dengan surat izin penelitian (padahal ya saya bukan mau meneliti). Sama seperti Kesbangpol Depok, surat izinnya bisa ditunggu selesai pada saat yang sama.
4. Bawa / kirim surat izin dari Kesbangpol Kab. Bogor itu ke DLH untuk di disposisi dan diberi izin, lalu tunggu kabar selanjutnya, kapan kamu diizinkan untuk wawancara dan minta data.
5. Selesai! Dengan mengikuti 4 langkah diatas. Kamu sudah mendapat izin untuk melakukan kunjungan ke Desa tujuan, atau untuk mewawancarai DLH, untuk meminta dokumen / data terkait kasus kontaminasi, atau melakukan apapun untuk tugas kuliahmu, selama kamu mematuhi tata tertib yang tertera pada surat.
^-^
---Bagi yang ingin mendapat info tentang tata cara mengurus perizinan, maka sudah selesai sampai disini. Tapi kalau mau membaca keseluruhan postingan saya, dipersilahkan---
***
Lebay! Ini sih emang gak dikerjain.
Males aja kali lo nya~~
Jadi, postingan di atas adalah tata cara Y A N G B E N A R dan R U N U T dalam membuat perizinan, kalau dihitung waktu mengurus plus waktu menunggu, seminggu juga selesai, kok. R U N U T gitu ya.
Tapi kok lo lama banget ngurusnya?
Pertama. Kami ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk bertanya-tanya tentang kasus kontaminasi di Desa Cinangka. Tapi KLHK engga memberikan data karena 'diluar kuasanya', kami disarankan untuk ke DLH Kab. Bogor-nya langsung dan bertemu dengan seorang kepala lapangan yang menangani kasus tersebut.
Okaylah~
Lalu, selang beberapa hari, jalanlah kami ke DLH kab. Bogor berbekal alamat yang ada di google. Naik kereta, sambung ojek mobil online. Lumayan sih, ada di Cibinong. Eh taunya U D A H P I N D A H K A N T O R. Mbok ya, diupdate gitu di website kalau udah pindah dan punya alamat baru :"). Setelah dapat alamat baru, kami bergegas kesana. Sampai sana, dilayani dengan ramah dan ditanya ada keperluan apa, kami jelaskan. Tapi kami tidak berhasil untuk bertemu dengan kepala lapangan yang dimaksud, tapi kami diberi nomer beliau agar bisa berhubungan dan membuat janji.
Okay okay~
Singkat cerita, chatingan-lah saya dengan sang kepala lapangan ini, sang Ibu memberi pengarahan untuk membuat surat dari departemen yang ditujukan ke kepala DLH. Jika kepala DLH memberi izin, maka boleh kami wawancara tentang kasus itu. Oke surat dibuat. Karena keterbatasan waktu, akhirnya kami meminta izin, apakah boleh di email saja? Sang Ibu membolehkan.
Lalu dibuatlah surat pengantar dari Departemen, tunggu beberapa hari, dan surat jadi. Lalu di-scan dan dikirim via email. Beberapa hari kemudian kami mendapat jawaban, "Mbak. Kita ga bisa kasih izin, mbak bawa suratnya dulu ke kesbangpol Kab. Bogor, harus dapat izin dulu dari sana, alamat ada di lalalala.."
"Suratnya belum saya sampaikan ke kepala Dinas. Nunggu izin dulu dari kesbangpol"
"Oh gitu, baik bu."
Beberapa hari kemudian...
Lalu, jalanlah kami ke Kesbangpol Kab. Bogor dengan surat pengantar dari Departemen yang ditujukan ke kepala DLH tadi. Sampai disana, dihampiri dan ditanya oleh satpam, "mbak ada perlu apa?", saya jelaskan bla bla bla bla
"boleh lihat suratnya, mbak?", saya kasih suratnya.
"Oh, maaf mbak, ini suratnya salah. (W H A T?) harusnya ditujukan ke Kesbangpol Kabupaten Bogor bukan ke Dinas Lingkungan Hidup. Masuk dulu sini mbak, biar dijelaskan."
Masuklah saya ke dalam sebuah ruangan, disana ada pegawai yang menjelaskan pada saya tata cara mengurus suratnya.
"Mbak, ini ditujukannya salah, harusnya ke Kesbangpol Kab. Bogor, bukan ke DLH."
"Iya bu, ini surat awalnya mau ditujukan ke DLH, tapi katanya disuruh bawa dulu ke Kesbangpol Kab. Bogor buat minta izin, makanya suratnya saya bawa ke sini."
"Tetap salah, mbak."
Yaudeeh... dibikin ulang deh~
"Mbak urus surat izin dulu ke Kesbangpol Depok, ya. Karena kampus Mbak kan ada di Depok. Kita lintas administrasi."
Oh, okay ntar dibikin~
"Sama ini surat yang ditujukan ke DLH, dibawa lagi ke DLH buat diminta stampel, tanda sudah diberi izin. Karena kami (kesbangpol) gak bisa memberi izin kalau dari instansi yang terkait (DLH) tidak memberi izin."
Disini saya 'ngotot-ngotot-an' ama mbak pegawainya.
"LOH GIMANA. KATA KESBANGPOL DISURUH BAWA KE DLH. KATA DLH DISURUH BAWA KE KESBANGPOL?"
kata DLH, bawa ke kesbangpol untuk minta izin, kalau Kesbangpol izinin, DLH P A S T I izinin.
kata Kesbangpol, bawa ke DLH minta stampel izin, kalau DLH izinin, Kesbangpol P A S T I izinin.
Ini yang bener yang manaaa ya Allah???
Terus aja begitu ampe cibinong-ui jadi deket dan gak ada macet.
Pulanglah saya tanpa mendapat izin apa-apa.
di-chat saya menjelaskan kenapa ibu kepala lapangan kasus Desa Cinangka tentang apa yang dijelaskan oleh pegawai kesbangpol Kab. Bogor. Terutama bagian stampel dari DLH. Dibalesnya cuma "ok"
waduww, ibu salah kasih info cuma jawab "ok"
saya masih legowo aja, sembari mengurus surat dari Departemen lagi, nunggu lagi. lalu dibawa ke Kesbangpol Depok.
UDAAH, SURAT UDAH JADII. KESBANGPOL DEPOK UDAH IZININ. TINGGAL MINTA STAMPEL DLH DAN DIBAWA KE KESBANGPOL. Lalu dichat lah sama sang ibu, "Assalamualaykum Atika. punten ini mengenai suratnya dibuat lebih terperinci, izin wawancara dan permohonan datanya tentang apa saja? tolong lebih detail supaya diarahkan oleh bagian umum dan kepegawaian."
waduuuwwww, ibu. kenapa gak dibilang dari awal.......ini surat ketiga yang dibuat ke departemen untuk tujuan yang sama, bosen kali mbak Dian di administrasi Dept. Sipil bikin suratnya :(
Lalu sang ibu memberikan nomer seorang bapak yang adalah bagian umum dan kepegawaian. Chat lah dengan si bapak, dan diakhiri dengan meminta kita datang langsung ke DLH untuk distampel.
Jalanlah ke DLH, surat distampel. Disuruh pulang._.
Esok harinya, jalanlah ke Kesbangpol Kab. Bogor, dengan membawa surat berstempel dari DLH dan surat rekomendasi dari Kesbangpol Depok.
Selesai. Rabu, 26 April 2017. Hari itu juga, surat izin jadi. Akhirnya yak wawancara juga!
Lalu chat ke Bapak bagian umum dan kepegawaian tersebut, bahwa Kamis besok kita mau wawancara, bolehkah?
Bapaknya berkata, "surat harus sampai dulu disini, nanti didisposisi, dibawa ke kepala. baru diberi izin boleh atau tidaknya wawancara."
Karena rasanya S U D A H L E L A H B O L A K - B A L I K Cibinong-UI-Cibinong-UI, akhirnya minta keringanan, "pak, diemail saja boleh?"
"jangan email, fax aja. kirim ke nomer ini."
Atuhlah nyari tukang fax sekarang dimana? haha
Akhirnya dapat kabar kalau di Kantor Pos Indonesia di FISIP bisa kirim fax.
Tapi karena lumayan jauh dari Kutek, akhirnya saya ke Kantor Pos di belakang kutek, dengan asumsi, 'kalau kantor pos fisip bisa, pasti semua kantor pos bisa kan?'
Jalanlah saya, bersama satu orang teman sekelompok. Dari kita berdua, belum ada yang pernah kirim fax. LOL.
"Bang. Bisa kirim fax?"
"apa, mbak?"
"fax. faximilie."
"oh, bisa."
Alhamdulillah...
"tulis nama sama alamat ya mbak?"
"eh?" saya plongo banget, emang gak ngerti tentang fax, ya ikutin aja perintah mas-nya.
"sama tulis nomer telepon, mbak."
yang saya tulis adalah nomer fax tujuan. Lalu dia bertanya lagi, "mau yang sehari sampai atau tiga hari?"
"LOH? Bukannya langsung sampe?"
"oh engga ada yang langsung mbak."
"oh gitu... kalau yang kirim sehari, besok sampai? jam berapa kira-kira?"
"ya gak nentu mbak.. tapi sampainya besok."
"yaudah deh, yang sehari sampai."
terus suratnya ditimbang (lah kok ditimbang?) dan si mas-nya ngetik-ngetik sesuatu di komputer, kirain dia kirim fax kan, terus keluar resi warna pink. Sumpah, ini gue curiga banget. kok tulisannya, "dokumen" terus nomer fax tujuannya ada di bagian pengirim.
"15.500 mbak"
oke, bayar, terus pulang. Tapi akhirnya kita balik lagi untuk memastikan "mas, ini bener kan kirim fax?"
"iya bener kok mbak."
okay~
sembari jalan pulang, ngobrol-ngobrol sama Nia, "ni, kok jaman udah maju banget. udah ada email, tapi ngirim fax aja seharian ya? aneh."
akhirnya chat ke bapaknya kalau surat udah di-fax, tapi sampenya besok. bapaknya bilang, "kirim apaan seharian? fax mah cepat, 5 menit juga sampai. ke wartel dulu ya, kirim ke nomer yang tadi saya kasih."
waduuuwww itu rasanya kesel udah diubun-ubun banget, "ini antara kitanya gaptek, abang posnya gak paham, apa gimana sih? tapi tadi dia bilang bisa kirim fax?"
Akhirnya googling juga tata cara mengirim fax dan nanya sama beberapa teman, seberapa lama surat yang dikirim fax sampe. "yaelah ngirim apaan sehari? ga ampe lima menit juga sampe"
balik lagi ke kantor pos tersebut, udah gak ada senyum-senyumnya muka gue waktu itu :(
"mas, ini tuh tadi ngirim dokumen ya?"
"iya"
"Loh kan tadi saya bilang kirim fax......................."
"iya. Fax itu dokumen, kan?", dia pasang wajah cengengesan. Subhanallah.
Mbak pegawai disampingnya (yang ketika pertama tadi kami datang, dia belum ada), akhirnya bilang, "disini mah gak bisa fax. Udah itu, balikin duitnya."
si mas-mas ini masih gak paham kalo saat itu saya lagi komplain, sampe akhirnya mbak-mbak nya bilang, "itu ambil resinya, batalkan pengirimannya, balikin dokumen ama duitnya."
"tapi udah begini mbak, gimana? hehehe", cengengesan sambil nunjukin amplop surat saya yang udah distempel pos indonesia.
"yaudah gapapa."
Surat saya terima, saya balik, gapake bilang makasih lagi, melengos aja. Karena udah.....gimana ya rasanya :") Kalau kita mau ngeprint tapi gak paham caranya, gak perlu kan googling-googling tata cara ngeprint? abangnya pasti paham dan mau bantu. Saya beranggapan yang sama terhadap pegawai pos indonesia.
Duh ya kalau gak paham fax tuh apa, tanya balik gitu. Ini main bisa-bisa aja taunya dijadiin pengiriman dokumen :(
akhirnya jalan kaki dari kutek menyusuri kukel, cari tukang fotokopian yang bisa fax. Dapatlah di Omega. masuk dan kirim, tau ga berapa lama? C U M A E M P A T P U L U H D E T I K. atauhlah apaan itu jadi sehari? :(
Chat bapaknya buat mengabari kalau kita dah kirim fax. surat udah masuk dan beliau bilang bahwa besok (Jumat pagi) akan mengabari kita diberi izin atau tidak untuk wawancara.
Jumat pagi (28 April 2017). Bapaknya memberi kabar kalau kita diberi izin. Maka Jumat siang, sehabis waktu solat Jumat, kami berangkat ke DLH Kab. Bogor. Bawa dua kamera, tripod, mikrofon. Siap untuk wawancara.
Sampe sana, ketemu si Bapak ini. Diarahkan ke lantai tiga, tempat sang ibu kepala lapangan yang menangani kasus Desa Cinangka. Sampe sana wawancara? oh! belum!
T E R N Y A T A B E L I A U U D A H P U L A N G.
U D A H P U L A N G karena beliau sakit.
karena ternyata ada miskom di internalnya. Bagian umum dan kepegawaian BELUM MENGABARI kalau HARI ITU kita mau wawancara.
Gak dapet apa-apa.
cuma dikasih penjelasan yang kayaknya lebih terasa kayak pembelaan.
"iya suratnya baru jadi tadi pagi." (lol orang gue kirim kemarin)
"belum di disposisi ke atasan"
"bapak kepengawaian belum bilang ke ibu kepala lapangan kalau hari ini ada yang mau wawancara."
"coba mbaknya janjian dulu ama ibu, mungkin ibunya masih nunggu dan ada di kantor jam saat ini."
"ini data aja kita gabisa dapet gitu mbak? biar gak sia-sia jauh-jauh kita dateng kesini? seengaknya dapet hasil buat nyicil tugas?, gue yang udah gada kontrol ngomong gitu, ya Allah haha
"gak bisa mbak. semua dokumen dipegang Ibu."
"staff nya gak ada yang bisa kita wawancarain?"
"yang paham ibu, mbak"
"kepala dinasnya aja deh mbak kita wawancara?"
"gak bisa, prosedurnya kalau ada yang mau wawancara, bagian yang bertanggungjawab yang diwawancarai."
BYAR! Gakuat lagi rasanya. Ini masih di dalam satu kantor. Butuh berapa lama sih ngurusin gituan? ribet banget Subhanallah....
Tiba-tiba kebayang semuanya dari awal....
Ini kita BOLAK BALIK Departemen - DLH - Kesbangpol Kab. Bogor - Departemen - Kebangpol Depok - Departemen - DLH - Kesbangpol Kab Bogor - DLH.
dikira tinggal cling langsung sampe :" bolos-bolos matkul lain demi antar surat, lalu terbayang abang pos yang kemarin begitu. Gak kuat lagi rasanya. Nangis sesegukan.
Ending-nya, kita dijanjikan buat dihubungin, kalau ibunya sudah ada dikantor dan bersedia hadir. Kita minta tanggal 2 Mei 2017, tapi pihak sana ga berani janji. "nanti kami kabari ya."
Terus tugasnya dipresentasiin tanggal 9 Mei 2017. TAUDEH GIMANA NASIBNYA.
***
Bapak, Ibu, mohon maaf. Ini saya yang emang gak paham birokrasi atau gimana ya?
Pertama. Bolak balik antar instansi karena miskom info.
Pertama. Bolak balik antar instansi karena miskom info.
Kedua. Ternyata di internal sendiri juga miskom.
Saya bukannya menuntut atau gimana-gimana, tugas kami juga bukan cuma bolak-balik di jalan aja. Saya paham mungkin sibuk, tapi...................
Semoga bisa berbenah ya birokrasi di negeri-ku. :")
kesimpulannya gimana? diserahkan aja ke masing-masing yang baca.
Atika W
29 April 2017
0 komentar:
Posting Komentar